PERMENDIKBUD NO.17 TAHUN 2016 GURU YANG MEMILIKI KURANG DARI 120 SISWA TIDAK MENDAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua..
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini tentang ketentuan penerima sertifikasi guru ....


Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.

Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.


Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.

(Baca juga : Isyarat Mendikbud Prof Muhadjir Effendy: Di Tangan Guru Profesional, Kurikulum Apapun Tak Jadi Masalah)

"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," imbuhnya, Minggu (7/8/2016)


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua, silahkan baca berita terbaru guru DISINI

0 Response to "PERMENDIKBUD NO.17 TAHUN 2016 GURU YANG MEMILIKI KURANG DARI 120 SISWA TIDAK MENDAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI"

Posting Komentar